
149 Pos Bankum Tersebar di Seluruh NTT
Sebanyak 7.212 Pos Bantuan Hukum terbentuk di Indonesia, didukung 8.277 paralegal. NTT memiliki 149 Pos Bankum, dengan peningkatan penerima bantuan hukum.
Sebanyak 7.212 Pos Bantuan Hukum terbentuk di Indonesia, didukung 8.277 paralegal. NTT memiliki 149 Pos Bankum, dengan peningkatan penerima bantuan hukum.
UPPM FHUP sukses melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Karang Suraga. Dalam programnya FHUP memberikan pelatihan paralegal bagi masyarakat sekitar.
Kebutuhan akses hukum masyarakat di pedesaan tinggi. Namun di sisi lain, keberadaan advokat maupun paralegal masih minim.