
Pabrik Garam Tak Ber-SNI di Tangerang, Pemkot: Izinnya Bisa Dicabut
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan mencabut izin perusahaan tersebut jika terbukti bersalah.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan mencabut izin perusahaan tersebut jika terbukti bersalah.
Dia mengatakan, selain tak ada pabrik garam yang tak memenuhi standar, tak ada penemuan penimbunan garam.
Dia menambahkan, pegawai di sana tidak sampai 10 orang berdasarkan pengamatannya.
Polisi masih berjaga di pabrik garam yang digerebek karena tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Polisi membongkar pabrik garam di Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Garam yang diproduksi CV Alam Cemerlang itu tidak sesuai SNI.