detikFinanceSelasa, 06 Okt 2026 13:23 WIB
Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan
Ketentuan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan.









































