
Kasus Korupsi JLS Cilegon, Eks Pejabat Pemkot Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Majelis hakim menyatakan Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar.
Iman Ariyadi mengaku ikhlas setelah dituntut 9 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Ia mengatakan masih ada pengadilan akhirat.
Jaksa KPK menuntut Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi pidana kurungan 9 tahun penjara dan denda Rp 275 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
Wali Kota Iman Ariyadi didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar untuk dikeluarkannya izin usaha di kawasan industri di Cilegon. Disebut aktif meminta uang.
Tersangka korupsi Wali Kota Cilegon Nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Ia diperiksa dalam kasus suap perizinan di Cilegon.
Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Tubagus Donny Sugihmukti diperiksa KPK terkait kasus suap perizinan usaha di kawasan industri di Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK Jakarta. Usai pemeriksaan ia hanya tersenyum kepada wartawan.
Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti ditahan KPK.
Bupati Kukar Rita Widyasari menjadi tersangka KPK. Dia mengikuti 'jejak' sang ayah, eks Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais, yang juga dijerat KPK.