
Catat! Mulai Pekan Depan Pemilik Kendaraan Harus Bayar Tambahan Pajak Ini
Pemilik kendaraan harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Pemilik kendaraan harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Ada sejumlah komponen pajak yang harus ditanggung saat membeli motor baru tahun 2025. Berikut rinciannya.
Opsen pajak kendaraan bermotor dijadwalkan bakal berlaku per 5 Januari 2025. Lantas apa itu opsen kendaraan dan berapa tarif yang harus dibayar? Ini ulasannya.
Pemprov Sulsel akan terapkan opsen PKB dan BBNKB mulai Januari 2025. Pajak kendaraan bermotor dikenakan 66% dari pajak terutang, dengan penyesuaian tarif.
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Januari 2025 mendatang. Lantas, apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Kendaraan bermotor bakal dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB dengan tarif 66 persen. Berikut ini penjelasannya.
Rencana pemberlakuan opsen PKB menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Akankah opsen ini menambah nominal pajak yang mesti dibayar? Baca penjelasannya!
Per 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) salah satunya. Apa itu opsen PKB? Baca penjelasannya di sini!
Mulai Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru opsen PKB dan BBNKB. DKI Jakarta tidak akan mengenakan opsen pajak kendaraan. Ini alasannya.
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah terapkan pajak baru untuk kendaraan bermotor, termasuk opsen PKB dan BBNKB, untuk meningkatkan pendapatan daerah.