detikNewsSelasa, 03 Okt 2017 13:18 WIB
Pra Peradilan Cukupkah Diatur dalam KUHAP?
Putusan Sidang Pra Peradilan yang menarik perhatian publik adalah Hakim mengabulkan sebagian permohonan Setnov sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah.












































