
9 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 1 Miliar
"Penutupan tempat usaha sebanyak 510 kali. Terakhir, sanksi lainnya, kerja sosial sebanyak 100.538 kali," tutur Kombes Ahmad Ramadhan.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 510 kali. Terakhir, sanksi lainnya, kerja sosial sebanyak 100.538 kali," tutur Kombes Ahmad Ramadhan.
"Bagi yang melanggar, siapa pun, (aturan) harus ditegakkan, aturan tidak untuk didiskusikan, aturan tidak untuk dikompromikan, aturan ditegakkan," kata PDIP.
Pada operasi yustisi ini, polisi mengacu pada Pergub 79 Tahun 2020. Dalam pergub itu, disebutkan memakai masker diwajibkan, salah satunya ketika berkendara.
Selama 2 hari operasi yustisi digelar, Senin (14/9) dan Selasa (15/9), total denda yang terkumpul sebesar Rp 88,6 juta.
Warga yang melanggar protokol COVID-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat.
Razia masker dilakukan di Cibinong, Kabupaten Bogor. Seorang sopir angkot pun kedapatan tidak memakai masker dan dihukum push up.
Personel gabungan kembali menggelar razia masker di Lapangan Merdeka, Medan. Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberi sanksi membersihkan lapangan.
Aparat gabungan mengelar operasi yustisi di Kota Makassar, Sulsel. Hasilnya, enam orang warga kedapatan tidak memakai masker dan harus rapid test.
Di hari pertama operasi yustisi, petugas lebih banyak memberikan teguran dan penindakan akan dilakukan pada Selasa (15/9) besok.
Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Ujung Pandang bersama TNI-Polri melakukan Operasi Yustisi. Sejumlah masyarakat berusaha kabur lantaran tak mengunakan masker.