
Opang yang 'Getok' Tarif Rp 250 Ribu di Jakbar Dikenai Pasal Pemerasan
Ketiganya dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara akibat tarif 'getok' itu.
Ketiganya dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara akibat tarif 'getok' itu.
Sugarno, Arief, dan Bahtiar, pengemudi ojek pangkalan, ditangkap polisi gegara memasang tarif 'getok' Rp 250 ribu ke penumpang. Mereka kini jadi tersangka.
Tiga orang ojek pangkalan (opang) yang memasang tarif Rp 250 ribu di wilayah Jakarta Barat ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga pria penumpang itu bekerja sebagai kuli bangunan. Ketiganya sudah bekerja di Jakarta sekitar satu sampai dua tahun.
Polisi menduga ketiga pelaku memang sengaja membawa penumpang berputar-putar agar bisa dijadikan alasan untuk meminta ongkos selangit.
Para korban saat itu diantar dari Terminal Kalideres ke Tanjung Duren. Pelaku hanya menyebut harga 'dua setengah' yang ternyata Rp 250 ribu.