detikNewsSabtu, 22 Feb 2020 11:45 WIB
Opang yang 'Getok' Tarif Rp 250 Ribu di Jakbar Dikenai Pasal Pemerasan
Ketiganya dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara akibat tarif 'getok' itu.











































