
Mendagri Revisi Pedoman New Normal ASN, Hapus Ketentuan soal 'Opang-Ojol'
Lewat Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, ketentuan soal penangguhan ojek konvensional dan ojek online ditiadakan setelah merevisi kepmen sebelumnya.
Lewat Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, ketentuan soal penangguhan ojek konvensional dan ojek online ditiadakan setelah merevisi kepmen sebelumnya.
Pemerintah tetap melarang ojek online (ojol) maupun konvensional mengangkut penumpang saat diterapkannya tatanan normal baru atau new normal.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan hidup baru atau new normal. Untuk mencegah penyebaran Corona, ojol dan opang masih tetap ditangguhkan.
Berbagi kebaikan dan berkah pada siapa saja. Terlebih di tengah kondisi pandemi Corona di Bulan Ramadhan ini. Kali ini Ojek pangkalan jadi sasarannya.
Yaya Supriatna (48), pengemudi ojek pangkalan di daerah Pasar Ujung Berung, Bandung, baru mendengar istilah PSBB saat nonton tayangan berita di televisi.
Yaya Koswara (51) duduk melamun di atas motornya, ia sedang menunggu penumpang. Sehari-hari ia berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di Bandung.
AKP Mubarak mengatakan ketiganya ditahan sejak Sabtu (22/4). Ketiganya ditahan atas tuduhan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Tiga pengemudi ojek pangkalan menjadi tersangka karena diduga memasang tarif 'getok' Rp 250 ribu dari Terminal Kalideres ke Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Polisi menyebut motif opang memasang tarif tinggi karena persoalan ekonomi. Para pelaku beralasan berputar-putar cari alamat sehingga meminta ongkos mahal.
Sebelumnya 3 opang ngaku pasang tarif Rp 250 ribu karena memutar-mutar cari alamat tujuan. Namun pencarian alamat itu tak sampai 10 menit.