detikFinanceJumat, 29 Des 2017 19:11 WIB
Sekarang Pemda Bisa Terbitkan Surat Utang, Apa Untungnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi meluncurkan peraturan tentang penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Apa untungnya?











































