
Yang Perlu Kamu Tahu Kalau Nunggak Iuran BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Lagi
Peserta BPJS Kesehatan masih ada yang tidak tahu cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jika mengalami tunggakan.
Peserta BPJS Kesehatan masih ada yang tidak tahu cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jika mengalami tunggakan.
Masih ada yang belum tahu aturan ini. Kalau nunggak iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun bayarnya cukup 2 tahun saja supaya kepesertaan aktif kembali.
Studi oleh BPJS Kesehatan menemukan banyak peserta ibu hamil yang hanya mendaftar sesaat sebelum persalinan dan setelah itu setop bayar iuran.
Pemerintah tengah merencanakan aturan soal sanksi publik bagi yang nunggak iuran BPJS Kesehatan. Sanksi tak bisa mengurus SIM dan Passport akan bisa diterapkan.
Meski urung diterapkan, pemberi kerja sebaiknya menjadi kelompok yang terkena sanksi lebih dulu. Mereka harus tanggung jawab jika karyawan telat bayar iuran.
Aturan nunggak BPJS tidak bisa urus SIM-STNK ternyata memang ada di PP 86 tahun 2013. Namun hingga kini belum diimplementasikan.
Penerapan sanksi bagi penunggak iuran omong kosong tanpa ada Instruksi Presiden (Inpres). Aturan ini memaksa seluruh sektor untuk mendukung BPJS Kesehatan.
Sebuah selebaran menyebut sanksi tidak bisa urus SIM-STNK bila nunggak iuran dan belum terdaftar BPJS Kesehatan. Menurut DJSN itu bukan selebaran resmi.