detikNewsMinggu, 29 Des 2019 19:00 WIB
Tim Advokasi: Kasus Novel Bukan Pidana Biasa, Ada Pemufakatan Jahat
Penyerang Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Pasal itu dinilai menghilangkan dimensi kasus yang disebut bukan tindak pidana biasa.












































