
KPK Kembali Tetapkan Novanto Jadi Tersangka Kasus e-KTP
KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober.
KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober.
Tak mau memenuhi panggilan KPK, Novanto berlindung di balik Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketum Golkar itu dinilai tak paham UU.
Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan lembaga antikorupsi itu harus izin pada Presiden Joko Widodo.
Menurut LBH Pers, sikap Novanto mengadukan masyarakat tak seharusnya terjadi. Mengapa?
Wasekjen Golkar Maman Abdurrahman memandang hadirnya Ketum Golkar Setya Novanto di sidang e-KTP sebagai bukti penghormatan proses hukum di pengadilan.
Soal kasus meme Novanto, Wakil Ketua Wanhor Golkar Akbar Tandjung berpendapat di negara demokrasi setiap orang berhak menyampaikan pendapat.
Ketum PSI Grace Natalie menyebut DN menyebarkan meme Novanto berdasarkan kegalauan pribadi. Soal polisikan kadernya, Grace minta Novanto berbesar hati.
Ketua DPR Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial terkait meme yang dinilai mengandung unsur penghinaan. Akun itu ada di Twitter, Instagram dan Facebook.
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia menuding Ketum Golkar Setya Novanto dibekingi Luhut Binsar Panjaitan.
Ahmad Doli Kurnia mengkritik manuver Setya Novanto mempolisikan penyebar meme saat ia dirawat di RS.