
Novanto Minta KPK Izin Presiden, Syarif: Alasan Mengada-ada
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR terkait tindak pidana khusus tidak membutuhkan izin presiden sebagaimana diatur Pasal 245 ayat 3 UU MD3.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR terkait tindak pidana khusus tidak membutuhkan izin presiden sebagaimana diatur Pasal 245 ayat 3 UU MD3.
Pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi, mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto tidak memerlukan izin presiden.
KPK menegaskan proses penetapan tersangka Setya Novanto sudah sesuai prosedur dengan bukti yang cukup.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan KPK siap menghadapi praperadilan bila diajukan Setya Novanto.
Setya Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa dirinya.
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunaidi mengatakan kliennya belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan pada proses hukum yang ada terkait penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
Sore tadi, KPK mengumumkan Novanto kembali menjadi tersangka. Malam harinya, pengacara Novanto datangi Bareskrim dan melaporkan empat orang KPK sekaligus.
Golkar mengimbau jangan ada pengkhianatan di tubuh partai berlambang beringin itu setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kembali oleh KPK.