
Tak Ada Paksaan, Siswi Nonmuslim di Aceh Diberi Kebebasan soal Berjilbab
Aturan soal siswi nonmuslim diminta berjilbab di SMKN 2 Padang jadi sorotan. Di Banda Aceh, siswi nonmuslim diberi kebebasan untuk berjilbab atau tidak.
Aturan soal siswi nonmuslim diminta berjilbab di SMKN 2 Padang jadi sorotan. Di Banda Aceh, siswi nonmuslim diberi kebebasan untuk berjilbab atau tidak.
Kasus siswi SMK Negeri 2 Padang nonmuslim yang diminta berjilbab sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem angkat bicara soal kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab. Nadiem meminta pemda memberikan sanksi ke para pihak yang terlibat.
"Persoalan ini memang tidak menjadi perhatian kami, karena tidak ada persoalan dan gejolak selama ini," ujar mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
"Kita surati Presiden supaya pemerintah pusat mengeluarkan surat supaya tak ada lagi sekolah mewajibkan nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kata Mendrofa.
Eks Walkot Padang Fauzi Bahar mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah sudah berjalan 15 tahun. Dia ungkap alasannya.
Pihak SMK Negeri 2 Padang menjamin Jeni Hia tetap bisa sekolah seperti biasa, tanpa adanya intimidasi, diskriminasi, meski tidak memakai kerudung di sekolah.
Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengungkap ada 46 siswi nonmuslim yang berada di sekolah tersebut. Seluruhnya, kecuali Jeni, mengenakan hijab.
Kedisdik Sumatera Barat mengirim tim khusus ke SMK Negeri 2 Padang guna investigasi. Terkait video adu argumen soal memakai kerudung atau jilbab.
BPIP menyoroti kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diminta sekolahnya mengenakan jilbab. Menurut BPIP, aturan Kepsek SMKN 2 Padang tidak Pancasilais.