
Alasan Mengapa SIM Baru Bisa Didapat Saat Berusia 17 Tahun
Untuk dapat mengendarai motor maupun mobil, pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi kenapa saat berusia 17 tahun?
Untuk dapat mengendarai motor maupun mobil, pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi kenapa saat berusia 17 tahun?
Mengendarai kendaraan bermotor jangan asal memacu kecepatan tinggi. Sudah ada aturannya mengenai kecepatan yang bisa dipacu di jalanan tertentu.
Jalan raya sejatinya bukan arena bermain untuk anak-anak. Makanya, anak-anak di bawah umur sangat dilarang untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM hanya diperbolehkan bagi yang sudah 17 tahun. Kalau orang tua memberi kendaraan ke anak di usia 15 tahun, berarti sama saja orang tua beri kunci neraka.
Orang tua harus bijak dalam memberikan sesuatu kepada anaknya. Berikan pemahaman kepada anak tentang bahaya mengendarai kendaraan sebelum waktunya.
Sebuah mobil yang akan berbelok kanan di sebuah pertigaan jalan ditabrak motor dari arah berlawanan yang melaju kencang.
Makin maraknya gejala anak-anak di bawah umur naik motor, memperlihatkan lemahnya pemahaman masyarakat soal keselamatan berkendara, bagaimana bahayanya jalan.
Mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan berumur cukup. Setidaknya usia di bawah 17 tahun belum dibolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Baru-baru ini di Bandung ada anak 15 tahun yang sudah menyetir angkot. Hal ini menimbulkan keprihatinan banyak kalangan termasuk Rifat Sungkar.
Kesadaran diri merupakan salah satu cara, untuk mencegah dan menghilangkan masalah pengendara di bawah umur. Sekolah sebenarnya memiliki peran yang besar.