detikOtoJumat, 18 Agu 2017 15:49 WIB
Alasan Pentingnya Berkendara Saat Sudah Dewasa
Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara memang harus menginjak usia 17 tahun
detikOtoJumat, 18 Agu 2017 15:49 WIB
Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara memang harus menginjak usia 17 tahun
detikOtoJumat, 18 Agu 2017 14:23 WIB
Untuk dapat mengendarai motor maupun mobil, pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi kenapa saat berusia 17 tahun?
detikOtoKamis, 27 Jul 2017 15:38 WIB
Mengendarai kendaraan bermotor jangan asal memacu kecepatan tinggi. Sudah ada aturannya mengenai kecepatan yang bisa dipacu di jalanan tertentu.
detikOtoKamis, 27 Jul 2017 15:08 WIB
Jalan raya sejatinya bukan arena bermain untuk anak-anak. Makanya, anak-anak di bawah umur sangat dilarang untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
detikOtoKamis, 27 Jul 2017 13:58 WIB
SIM hanya diperbolehkan bagi yang sudah 17 tahun. Kalau orang tua memberi kendaraan ke anak di usia 15 tahun, berarti sama saja orang tua beri kunci neraka.
detikOtoKamis, 27 Jul 2017 12:56 WIB
Orang tua harus bijak dalam memberikan sesuatu kepada anaknya. Berikan pemahaman kepada anak tentang bahaya mengendarai kendaraan sebelum waktunya.
detikOtoKamis, 27 Jul 2017 11:30 WIB
Sebuah mobil yang akan berbelok kanan di sebuah pertigaan jalan ditabrak motor dari arah berlawanan yang melaju kencang.
detikOtoKamis, 27 Jul 2017 08:38 WIB
Makin maraknya gejala anak-anak di bawah umur naik motor, memperlihatkan lemahnya pemahaman masyarakat soal keselamatan berkendara, bagaimana bahayanya jalan.
detikOtoKamis, 29 Jun 2017 13:08 WIB
Mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan berumur cukup. Setidaknya usia di bawah 17 tahun belum dibolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
detikOtoJumat, 09 Jun 2017 10:58 WIB
Baru-baru ini di Bandung ada anak 15 tahun yang sudah menyetir angkot. Hal ini menimbulkan keprihatinan banyak kalangan termasuk Rifat Sungkar.