
Anak-anak Belajar di Rumah, Jangan Main Motor di Jalanan!
Masih ada saja pelajar yang memanfaatkan momen 'tak sekolah' ini dengan bermain di luar rumah. Malah mereka bermain kendaraan bermotor.
Masih ada saja pelajar yang memanfaatkan momen 'tak sekolah' ini dengan bermain di luar rumah. Malah mereka bermain kendaraan bermotor.
Masih ada saja ABG yang memanfaatkan momen jalanan sepi karena virus corona dengan bermain di luar rumah.
Tiga pelajar SMP di Ponorogo, Jawa Timur, menciptakan inovasi canggih yang bisa mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Beberapa pakar keselamatan berkendara setuju dengan langkah agar orang tua yang membiarkan anak-anaknya berkendara diberi hukuman.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, batas usia seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Ini alasannya.
Secara hukum, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Karena mereka belum layak mendapatkan SIM. Ini ancaman hukumannya.
Fenomena anak di bawah umur yang sudah berani mengendarai kendaraan bermotor masih banyak ditemui di jalanan di Indonesia.
Pemerintah negara ini lebih tegas memberantas anak di bawah umur yang berkendara. Jika bocah berkendara, maka orang tuanya akan menghadapi sanksi.
Satlantas Polres Bireuen menjaring 168 pengendara yang melanggar lalu lintas. 43 di antaranya anak-anak yang mengendarai motor.
Wali atau pemilik kendaraan yang mobil atau motornya dipakai oleh anak di bawah umur akan dimintai pertanggungjawaban.