
Transportasi Umum Minim, Di Daerah ada yang Perbolehkan Berkendara Tanpa SIM
Saking minimnya transportasi umum, banyak pelajar di daerah yang harus membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Malahan yang tidak punya SIM pun tidak masalah.
Saking minimnya transportasi umum, banyak pelajar di daerah yang harus membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Malahan yang tidak punya SIM pun tidak masalah.
Masalah anak di bawah umur yang berkendara sulit untuk dihilangkan. Bila hanya dilakukan pelarangan saja, tak memberikan solusi.
Razia petugas terhadap anak-anak di bawah umur yang menyetir kendaraan di jalanan takkan mujarab menyelesaikan persoalan. Solusinya adalah transportasi umum.
Seakan menjadi hal biasa, banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah menggunakan kendaraan sendiri. Tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang ada.
Korlantas Polri, sekitar 70.000 lebih kecelakaan melibatkan roda dua di periode Januari-September. Rata-rata umur di bawah 17 tahun yang mengalami kecelakaan.
Kepolisian Republik Indonesia memiliki kurikulum pendidikan disiplin lalu lintas semenjak dini, dari jenjang taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia mengakui hingga saat ini belum ada hukum yang bisa menjerat orangtua yang mengizinkan anak di bawah umur berkendara.
Kepolisian Republik Indonesia mengapresiasi ide masyarakat yang menginginkan adanya hukuman khusus bagi orangtua yang mengizinkan anak di bawah umur nyetir.
Polri sudah mengetahui adanya suara masyarakat yang menginginkan adanya hukuman jelas kepada orangtua yang mengizinkan anak di bawah umur nyetir.
Dalam ajang HUT Lalu Lintas ke-61 yang digelar di Bundaran HI, Polri mengatakan, masyarakat memiliki peran penting untuk mewujudkan disiplin berlalulintas.