
Gugat ke MK, Aktivis Ini Minta Pasal Penyebaran Kabar Bohong Dihapus
Nelly, yang mengaku aktivis, menggugat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ke MK. Pasal yang dia gugat adalah Pasal Penyebaran Berita Bohong.
Nelly, yang mengaku aktivis, menggugat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ke MK. Pasal yang dia gugat adalah Pasal Penyebaran Berita Bohong.
Partai Gerindra mengaku tak bisa memonitor seluruh calon legislatif (caleg) dari partainya, termasuk pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Yudi.
Pendiri Negara Rakyat Berdaulat mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah.
Tim Bareskrim Polri menangkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti atas dugaan makar.
Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi diduga melakukan makar.