Kejati Lampung menyita aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar, termasuk 7 mobil dan logam mulia. Penyitaan berlangsung di kediamannya.
KPK menyita 11 mobil dari hasil penggeledahan terkait penyidikan kasus suap pengurusan TKA di Kemnaker. Belasan kendaraan itu kini dipindah ke Rupbasan.