
Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral & Batu Bara hingga 2.500 Hektare
Pemerintah terbitkan PP Nomor 39/2025, memungkinkan koperasi kelola tambang minerba hingga 2.500 hektar.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 39/2025, memungkinkan koperasi kelola tambang minerba hingga 2.500 hektar.
Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba hingga 2.500 hektar sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan minerba setelah terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025. Ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.
Sebanyak 6 wilayah tambang gagal dilelang pada tahun 2023, salah satunya karena diusut KPK.