
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Cuci Uang Korupsi Nikel
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Windu melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra.
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Windu melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra.
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil mewah seperti Alphard dan Land Cruiser
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dkk. Windu divonis 8 tahun bui.
Terdakwa Windu Aji Sutanto didakwa bersama terdakwa lainnya merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Windu Aji Sutanto ditahan jaksa. Sosok yang dikenal sebagai pengusaha itu menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Sultra.
Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto tersangka dugaan korupsi KSO PT Antam. Kejagung juga mengkonfirmasi keterlibatan Windu di korupsi BTS Kominfo.