
6 Aturan Baru PPKM Mikro di Jakarta saat Corona Makin Merajalela
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru PPKM Mikro yang lebih ketat. Sejumlah kegiatan ditutup imbas Corona makin merajalela.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru PPKM Mikro yang lebih ketat. Sejumlah kegiatan ditutup imbas Corona makin merajalela.
Pemprov DKI membuat kebijakan baru melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Terbaru, Anies memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen.
Wagub Riza mengatakan ganjil-genap di Jakarta belum diperlukan. Riza mengatakan mobilitas warga sudah bisa diantisipasi dengan kebijakan WFH 75 persen.
Kasus COVID-19 di Jakarta kembali ngegas. Anies memutuskan memberlakukan WFH 75 persen di perkantoran di kawasan zona merah.
Pemprov DKI mengungkap alasannya terkait pengetatan kapasitas perkantoran di Jakarta dengan masih berlakukan maksimal kapasitas 50% pada libur Natal-tahun baru.
"Kita akan berlakukan mulai tanggal 18, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Pemerintah pusat meminta DKI perketat kapasitas kantor menjadi 25 persen dan WFH 75 persen. Epidemiolog menilai hal itu tidak efektif mencegah lonjakan kasus.