
Kagetnya Jessica Wongso Usai PK Kedua Kasus 'Kopi Sianida' Ditolak MA
Mahkamah Agung dua kali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'kopi sianida'. Jessica mengaku kaget dengan putusan itu.
Mahkamah Agung dua kali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'kopi sianida'. Jessica mengaku kaget dengan putusan itu.
Jessica Kumala Wongso merespons putusan MA yang menolak PK kedua dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaki kaget dengan hal itu.
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang PK yang diajukan Jessica Wongso. Pihak Jessica keberatan dan memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Ahli digital forensic Rismon mengungkap rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan berencana Mirna pada 2016 telah terdistorsi 89,6%
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk mengelabui masyarakat. Apa maksudnya?
Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali yang kedua kalinya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna. Jessica meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica berharap MA menerima permohonan PK tersebut.
Jessica Kumala Wongso sudah bebas bersyarat, tapi berencana mengajukan PK. Kejagung pun ikut memberikan komentar.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas angkat bicara soal terpidana kasus pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso yang mendapatkan pembebasan bersyarat.