
KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono
KPK mengeksekusi Plh Kadis PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto ke Lapas Klas I Surabaya.
KPK mengeksekusi Plh Kadis PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto ke Lapas Klas I Surabaya.
KPK memindahkan penahanan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono ke Surabaya.
Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono segera disidang. Setiyono terjerat kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Koperasi Pemkot Pasuruan.
KPK mengidentifikasi 10 proyek terkait dugaan suap kepada Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono. Namun KPK tak merinci detail proyek-proyek tersebut.
KPK mengidentifikasi adanya penggunaan sejumlah kode dalam kasus dugaan suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan Setiyono bungkam ketika ditahan KPK. Dia ditahan dalam status sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek di Pemkot Pasuruan.
Kepala daerah kembali menjadi tersangka KPK. Teranyar adalah Wali Kota Pasuruan Setiyono yang diduga menerima suap terkait--lagi-lagi--urusan proyek.
Wali Kota Pasuruan Setiyono tidak memakai tangan sendiri untuk mengatur proyek hingga meminta fee.
Wali Kota Pasuruan Setiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.