detikFinanceRabu, 15 Okt 2025 17:50 WIB
            
            Rangkap Jabatan Menteri-Wamen di BUMN Hanya Berlaku Dua Tahun
Revisi UU BUMN larang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan, berlaku dua tahun setelah putusan MK. Penyesuaian diperlukan untuk kepatuhan hukum.











































            
            
            
            
            
            
            