
Video: Sederet Hal yang Memberatkan Vonis Tom Lembong
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7). Tom divonis 4,5 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7). Tom divonis 4,5 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyampaikan 4 poin mengomentari vonis tersebut.
Rocky Gerung tampak tertawa sedangkan Anies menggeleng-gelengkan kepalanya. Diketahui, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7).
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Sidang vonis Tom Lembong digelar pada Jumat (18/7). Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Rocky Gerung hadir di dalam persidangan.
Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperketat pada Jumat (18/7). Mesin X-Ray dipasang di depan pintu masuk. Pos polisi juga didirikan.