
Pak RT Telanjangi Sejoli Kena Bui, Jangan Lagi Ada Persekusi!
Pak RT Kampung Kedu divonis 5 tahun penjara karena membiarkan warganya lakukan persekusi. Polisi harap kejadian serupa tak terjadi lagi.
Pak RT Kampung Kedu divonis 5 tahun penjara karena membiarkan warganya lakukan persekusi. Polisi harap kejadian serupa tak terjadi lagi.
Komarudin, Ketua RT di Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, divonis 5 tahun penjara karena kasus penelanjangan sejoli.
Kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten berujung bui bagi pelaku.
Gunawan alias Pak RW divonis hukuman 1,5 tahun dalam kasus penelanjangan sejoli di Tangerang. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan.