
Vonis Romahurmuziy Disunat Jadi 1 Tahun, KPK Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.