
Komisi Kejaksaan Periksa Tim Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini memanggil tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini memanggil tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.
Amnesti Internasional menilai vonis ultra petita masih gagal memberi keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban yang disiram air keras.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti menyiramkan air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Komisi Yudisial atas vonis pada penyerang Novel itu?
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Kehebohan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua polisi yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan berujung vonis 'ultra petita'.
Dua polisi yang melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan divonis melebihi tuntutan jaksa, masing-masing hukuman penjara selama 2 tahun dan 1,5 tahun.
Dua penyerang Novel Baswedan divonis majelis hakim PN Jakut lebih dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar di perbuatan keduanya
Majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Salah satunya, Rahmat dan Ronny telah meminta maaf ke Novel Baswedan.
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Bahwa ada kemiripan gestur tubuh dengan terdakwa Rahmat Kadir, yaitu badan gemuk, sama dengan orang yang duduk di bangku belakang mobil parkir," sebut hakim.