
KPK Juga Banding Vonis 3 Tahun Idrus Marham
Idrus Marham mengajukan banding atas vonisnya di kasus suap PLTU Riau-1. Tak cuma Idrus, KPK juga mengajukan banding atas vonis yang diterima mantan Mensos itu.
Idrus Marham mengajukan banding atas vonisnya di kasus suap PLTU Riau-1. Tak cuma Idrus, KPK juga mengajukan banding atas vonis yang diterima mantan Mensos itu.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di kasus suap PLTU Riau-1.
Hukuman penjara selama 3 tahun diyakini majelis hakim layak diberikan kepada Idrus Marham.
Jaksa pada KPK menyebut ada kesepakatan tersembunyi antara Idrus dan Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap. Golkar menyatakan keprihatinannya.
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham telah menjalani serangkaian proses hukum kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eks Menteri Sosial ini divonis 3 tahun penjara.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus suap Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Idrus Marham terbukti telah menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.