
Ayu Thalia Tak Ditahan, Ini Pertimbangan yang Meringankan Vonisnya
Ayu Thalia diputus tak ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan menjatuhi hukuman bui 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Ayu Thalia diputus tak ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan menjatuhi hukuman bui 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Ayu Thalia divonis masa percobaan 10 bulan dan bila melanggar hukum akan dikurung 6 bulan. Terbebas dari kurungan, Ayu Thalia tak kuasa menahan air matanya.
Ayu Thalia divonis 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok. Ayu Thalia tidak perlu masuk bui. Begini kata jaksa.
Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik melawan Nicholas Sean.
Terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Berikut pertimbangan hakim.