
Tok! Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim memutuskan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersalah dalam kasus korupsi. Dia dikenai vonis 5 tahun penjara.
Hakim memutuskan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersalah dalam kasus korupsi. Dia dikenai vonis 5 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman berbeda.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong laporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung. Ia menilai vonis 4,5 tahun tidak profesional dan ingin perbaikan sistem hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan sampai saat ini pihak jaksa KPK selaku penuntut umum masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Hasto divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Djarot PDIP singgung 'Kasus Segede Gajah' justru tak terlihat.
Hakim PT NTB menguatkan vonis 10 tahun penjara untuk I Wayan Agus Suartama, difabel, terkait kasus pelecehan seksual. Banding ditolak.
Mantan karyawan BRI, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi Rp 3,2 miliar. Uang pengganti juga diwajibkan.
MA menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Vonis tersebut menuai kritikan dari publik.
Vonis Gazalba Saleh disunat menjadi 10 tahun penjara. Charles Simabura menyebut keputusan ini justru melemahkan komitmen MA.
Yudi mengaku heran tiga terdakwa kasus korupsi APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.