
Polisi Periksa Pemuda yang Aniaya Orang Gila, Status Masih Saksi
Polisi mengamankan MNR (18) dan AD (16) yang telah melakukan penganiayaan kepada orang gila. Mereka tengah menjalani pemeriksaaan dengan status sebagai saksi.
Polisi mengamankan MNR (18) dan AD (16) yang telah melakukan penganiayaan kepada orang gila. Mereka tengah menjalani pemeriksaaan dengan status sebagai saksi.
Polisi sudah meminta keterangan MNR, pemuda yang menganiaya orang gila di Kediri. Penganiayaan dilakukan karena MNR merasa kesal dan sakit hati.
Polisi menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap orang gila di Kediri. Polisi sudah tahu pelaku dan lokasinya.
Seorang pemuda di Kediri terekam video sedang menganiaya orang gila. Video tersebut viral di media sosial.