
PK Para Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon Kandas di MA
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Kuasa hukum membantah segala tuduhan terkait Iptu Rudiana. Pihaknya juga mengungkap kondisi terkini sang klien.
Keluarga terpidana pembunuhan Vina melaporkan dua saksi dalam kasus itu, Aep dan Dede, karena diduga memberikan keterangan palsu.
Kapolri memerintahkan tim dari Propam hingga Bareskrim Polri untuk mengasistensi kasus tersebut.
Polisi menyebut 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019. Namun, grasi tersebut ditolak.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini."
Menkumham Yasonna Laoly berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus Vina Cirebon. Hal itu agar tidak ada lagi kecurigaan yang muncul di masyarakat.
Polda Jawa Barat menjelaskan perkembangan terkini pengusutan kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016.