
Ini Aturan yang Wajibkan Veronica Koman Kembalikan Beasiswa LPDP
Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ini aturan yang mendasari kebijakan tersebut.
Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ini aturan yang mendasari kebijakan tersebut.
LPDP mengungkap ada 115 alumni yang sempat tidak kembali ke Indonesia. Selain Veronica, ada tiga kasus alumnus lain yang juga dilakukan penagihan.
LPDP meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa. Vero menyakini dirinya sudah kembali ke Indonesia dan memenuhi ketentuan beasiswa tersebut.
LPDP meminta Veronica Koman mengembalikan beasiswa yang didapat karena tolak kembali ke Indonesia. LPDP menegaskan, sanksi ini tak hanya berlaku pada Vero.
LPDP meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa yang diperolehnya karena tidak mau kembali ke Indonesia. Veronica Koman membantah alasan itu.
Tersangka kasus dugaan provokasi, Veronica Koman, berkicau soal rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua. Polri pun angkat bicara.
Tersangka provokasi kerusuhan di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, kembali berkicau soal kerusuhan Papua di Twitter. Apa yang diunggah Veronica?
Polri meminta Veronica Koman menempuh jalur praperadilan jika merasa dikriminalisasi atas kasus dugaan provokasi terkait rusuh di asrama mahasiswa Papua.
Veronica Koman angkat bicara soal dirinya yang menjadi tersangka kasus dugaan provokasi terkait rusuh di asrama mahasiswa Papua, Surabaya.
"Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum," ujar Yasonna soal pencabutan paspor Veronica Koman.