
Mengandung Sel Embrio Bayi, MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, vaksin CanSino ditetapkan sebagai vaksin haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, vaksin CanSino ditetapkan sebagai vaksin haram.
Dinkes Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin Covovax. Masyarakat masih bisa menggunakan vaksin merek lain seperti Sinovac, Pfizer dan Sinopharm.