
Polisi: Kasus Kerumunan Holywings Harus Jadi Perhatian yang Lain
Polisi mengingatkan kasus ini agar menjadi perhatian pelaku usaha lainnya supaya tidak melanggar aturan PPKM level di masa pandemi COVID-19.
Polisi mengingatkan kasus ini agar menjadi perhatian pelaku usaha lainnya supaya tidak melanggar aturan PPKM level di masa pandemi COVID-19.
Manajer Holywings Kemang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan. Tersangka JAS dinilai menghalang-halangi upaya penanggulangan COVID-19.
Polisi telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, JAS, sebagai tersangka di kasus kerumunan. Namun JAS tidak ditahan polisi.
Manajer Holywings Kemang ditetapkan sebagai tersangka kerumunan. Dia dijerat dengan UU Wabah dengan ancaman hukuman tertinggi 1 tahun penjara.