
Lembaga PDP Masih Belum Dibentuk, Menkomdigi Ungkap Alasannya
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum terbentuk meski UU PDP disahkan 2022.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum terbentuk meski UU PDP disahkan 2022.
Pakar siber menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta perubahan UU Pelindungan Data Pribadi penting untuk perlindungan data dan pertahanan siber Indonesia.
UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur Subjek Data Pribadi, hak-hak individu, dan kewajiban pengendali data. Perlindungan data pribadi menjadi prioritas hukum.
Wamenkomdigi Nezar Patria mengungkap perkembangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang belum terbentuk. Lembaga ini penting untuk melindungi data masyarakat.
APPDI menanggapi kesepakatan transfer data pribadi antara AS dan Indonesia, menekankan pentingnya perlindungan data sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pemindahan data pribadi lintas negara sah jika sesuai UU PDP. Transfer harus akuntabel dan terjamin perlindungannya.
Perihal transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika dalam perjanjian dagang RI-AS kembali disorot. Harus ada pengawasan yang ketat.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi merespons soal negosiasi dagang RI-AS yang salah satunya mencakup transfer data WNI. Pemerintah disarankan ebih hati-hati.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyoroti transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang RI-AS. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum dan kedaulatan data.
Sarmuji meyakini pemerintah tak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).