
RUU TPKS: Nikahi Anak Dihukum 9 Tahun Penjara!
Orang yang menikahi anak akan diancam 9 tahun penjara, yaitu yang menikahi perempuan yang belum berusia 19 tahun.
Orang yang menikahi anak akan diancam 9 tahun penjara, yaitu yang menikahi perempuan yang belum berusia 19 tahun.
Larangan pernikahan beda agama kembali digugat ke MK oleh Ramos Petage. Sebab UU menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.