detikNewsRabu, 24 Jul 2024 18:23 WIB Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU No 4/2024 tentang KIA Menurut UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) , ibu pekerja bisa mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan.