
Kegamangan Konstitusi atas UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara terlihat gamang dan tidak konsisten di hadapan UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara terlihat gamang dan tidak konsisten di hadapan UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan UU Cipta Kerja pada hari ini. Pembacaan putusan akan dilakukan pada siang nanti.
Massa buruh long march menuju Mahkamah Konstitusi (MK) dan seberang Istana Merdeka. Massa meminta MK mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Pengacara penggugat menyebut isi perppu yang dikeluarkan Perppu Nomor 1/2022 tentang Cipta Kerja Sama dengan UU Cipta Kerja.
Putusan MK memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Sedangkan dua tahun tersebut bukanlah waktu yang lama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
Jokowi menjamin suntikan dana dari para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri tetap aman dan terjamin. Semua akan diproses seperti biasa.
Berdasarkan catatan detikcom, persidangan uji materi UU Cipta Kerja berjalan alot. Berbagai pertanyaan tajam dilontarkan hakim konstitusi selama persidangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan pemerintah dan DPR guna memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Pengusaha ikut buka suara terkait putusan MK yang mengharuskan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu 2 tahun.