detikKalimantan
Otorita IKN Buka Suara soal Batalnya Hak Atas Tanah 190 Tahun
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menghormati keputusan MK, soal pembatalan hak atas tanah (HAT) bagi investor yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun.
2 jam yang lalu







































