
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Terkait Upah Minimum Naik 6,5%
Presiden Prabowo memutuskan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5%. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas bersama Menaker Yassierli hingga perwakilan buruh.
Presiden Prabowo memutuskan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5%. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas bersama Menaker Yassierli hingga perwakilan buruh.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai permintaan buruh soal upah minimum 2025 naik antara 8- 10% sulit dipenuhi.
Pengamat Ketenagakerjaan UGM Prof. Tadjuddin Noer Effendi menilai tuntutan kenaikan upah 15% terlalu tinggi.
Pemerintah memastikan upah minimum 2024 naik. Begini rumus menghitungnya.
Menaker Ida Fauziah menjelaskan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota di 7 Desember 2022.