
Sebut UMP Tak Layak, Buruh Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMK 50 Persen
Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 7,27 persen.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 7,27 persen.
Upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Daerah Istimewa Yogyakarta jadi salah satu provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia.
Pertanyaannya, provinsi mana yang UMP-nya terendah?
DI Yogyakarta kini tak lagi menjadi provinsi dengan UMP terendah. Siapa penggantinya?
Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta naik sebesar 4,3 persen atau sebesar Rp. 75.915,53.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 di DIY.
Kecewa kenaikan UMP yang dinilai tak sesuai dengan standar KHL, para buruh melakukan topo pepe meminta Raja Keraton Yogyakarta menasihati Gubernur DIY.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta jadi yang terkecil di seluruh Indonesia namun pengeluarannya justru paling besar dibanding provinsi lainnya.
Sejumlah buruh di Yogya menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DIY 2019 sebesar Rp 1,57 juta. Berikut ini kata Disnakertrans DIY terkait penolakan itu.