
Mencari Keadilan untuk UMP DKI Jakarta
Gubernur Anies Baswedan dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas langkahnya menaikkan UMP yang dianggap di luar skema aturan yang berlaku.
Gubernur Anies Baswedan dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas langkahnya menaikkan UMP yang dianggap di luar skema aturan yang berlaku.
"Kami mengecam sikap Anies Baswedan yang tidak mau melakukan banding. Gubernur DKI ini tidak konsisten dalam keputusannya sendiri," tegas Said.
PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Kenaikan UMP DKI 2022 mencapai 5,1 persen. Diketahui, keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Revisi UMP DKI 2022 menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, revisi UMP DKI 2022 ini menuai pro dan kontra bagi sejumlah pihak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta naik 0,85% atau Rp 37.749. Dengan begitu UMP Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.453.935,536.