
Pj Gubernur: Kenaikan UMK di Banten Tak Boleh Kurang dari 6,4%
Pj Gubernur Banten menyampaikan UMK di kabupaten/kota di Banten tidak boleh kurang dari 6,4 persen.
Pj Gubernur Banten menyampaikan UMK di kabupaten/kota di Banten tidak boleh kurang dari 6,4 persen.
UMP Banten telah ditetapkan naik 6,4 persen pada 2023 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Disnakertrans memberikan saran kepada Pemkab dan Pemkot di Banten.
Untuk objektivitas nilai kenaikan UMP-UMK, Pemprov Banten sudah melibatkan BPS untuk analisis kenaikan.
Massa buruh se-Provinsi Banten mulai berdatangan ke depan kantor gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan tetap konsisten dengan ketetapan besaran UMK yang sudah disahkan. Ia menolak untuk menaikan UMK sesuai tuntutan buruh
Aliansi dari Buruh Banten Bersatu (AB3) menyepakati mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021. Sikap ini diambil setelah ada SK Gubernur Banten soal UMK 2022.
Buruh yang berada di tiga daerah Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota pada 2022.
Penetapan UMK 2022 ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) di delapan daerah untuk tahun 2020.
Pleno dewan pengupahan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum memutuskan kata sepakat untuk kenaikan upah di tahun 2022.