detikNewsKamis, 13 Feb 2025 11:59 WIB Cara Ubah Status Kawin di KK dan KTP untuk Pasangan Baru Nikah Setelah sah menjadi pasangan suami istri (pasutri), penduduk perlu mengubah status kawin di KK dan KTP melalui layanan Disdukcapil setempat.