
Kuasa Hukum Sebut Penukaran Uang Rp 3,7 M Tak Langgar Aturan
Kuasa hukum pegawai bank dan perusahaan jasa pengiriman menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu.
Kuasa hukum pegawai bank dan perusahaan jasa pengiriman menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu.
Polisi menduga mereka mempunyai pendana dan dikendalikan aktor intelektual. Polisi juga menduga uang baru ini bisa lebih dari Rp 5 miliar.
Polda Jabar turut menelusuri uang pecahan baru bernilai Rp 3,73 miliar yang disebut berasal dari salah satu bank dari Bandung, Jabar.