
Ekstradisi Diteken, KPK Maksimalkan Upaya Pemeriksaan Paulus Tannos
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura resmi ditandatangani. KPK akan memaksimalkan upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura resmi ditandatangani. KPK akan memaksimalkan upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos.
KPK angkat bicara soal alasan jaksa menuntut eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, 4 tahun dan 2 bulan bui serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut Azis Syamsuddin dengan tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Robin sempat menyebut sosok rentenir bernama Nanang. Cerita Robin itu membuat hakim menegur, kini giliran jaksa KPK yang menuding Robin berbohong.
Jaksa membeberkan soal sosok Nanang yang disebut dalam sidang Azis Syamsuddin sebagai rentenir. Jaksa meyakini sosok Nanang itu adalah kebohongan.
Jaksa KPK mengungkit aksi ajakan sumpah mubahalah yang dilakukan Azis Syamsuddin dalam surat tuntutannya. Seperti apa?
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.
Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan sebelum menuntut Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 4 tahun dah 2 bulan.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis juga dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.